No Instansi Tugas Pokok Fungsi Website
6 Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Buleleng mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemeritahan di bidang Kearsipan dan Perpustakaan Untuk melaksanakan tugas tersebut, Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang Kearsipan dan Perpustakaan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang Kearsipan dan Perpustakaan; c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Kearsipan dan Perpustakaan; d. pelaksanaan administrasi di bidang Kearsipan dan Perpustakaan; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya
7 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemeritahan di bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Untuk melaksanakan tugas tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil; b. pelaksanaan kebijakan di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil; c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil; d. pelaksanaan administrasi di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
8 Dinas Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Dinas Kesehatan menyelenggarakan fungsi: a. perumuskan kebijakan di bidang Kesehatan; b. pelaksana kebijakan di bidang Kesehatan; c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Kesehatan; d. pelaksanaan administrasi dinas Kesehatan; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.
9 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Buleleng mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemeritahan di bidang Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Untuk melaksanakan tugas tersebut, Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik, menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik; b. pelaksanaan kebijakan di bidang Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik; c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik; d. pelaksanaan administrasi di bidang Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya
10 Dinas Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemeritahan di bidang Lingkungan Hidup Untuk melaksanakan tugas tersebut, Dinas Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang Lingkungan Hidup; b. pelaksanaan kebijakan di bidang Lingkungan Hidup; c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Lingkungan Hidup; d. pelaksanaan administrasi di bidang Lingkungan Hidup; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya