No Instansi Tugas Pokok Fungsi Website
1 Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Buleleng, mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Untuk melaksanakan tugas tersebut di atas, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kabupaten Buleleng menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; b. pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; d. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah di bidang Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya
2 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Buleleng mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik Untuk melaksanakan tugas tersebut di atas, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik; b. pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik; c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik; d. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya
3 Badan Penanggulangan Bencana Daerah Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Buleleng mempunyai tugas pokok memimpin, merumuskan, mengatur, membina, mengendalikan, mengkoordinasikan dan mempertanggungjawabkan kebijakan teknis penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Daerah yang bersifat spesifik di bidang penanggulangan bencana Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut Badan Penanggulangan Bencana Daerah menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang Penanggulangan Bencana Daerah; b. pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang Penanggulangan Bencana Daerah; c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang Penanggulangan Bencana Daerah; d. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah di bidang Penanggulangan Bencana Daerah; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya
4 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Buleleng mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang Perencanaan Pembangunan Daerah Untuk melaksanakan tugas tersebut di atas, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Buleleng menyelenggarakan fungsi: a. Penyusunan kebijakan teknis di bidang Perencanaan Pembangunan Daerah; b. Pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang Perencanaan Pembangunan Daerah; c. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang Perencanaan Pembangunan Daerah; d. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Perencanaan Pembangunan Daerah; dan e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya
5 Badan Riset dan Inovasi Daerah Badan Riset dan Inovasi Daerah mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi di daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan, dan melaksanakan penyusunan rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan daerah di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut di atas, Badan Riset dan Inovasi Daerah menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan kebijakan, fasilitasi, dan pembinaan pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi di daerah yang memperkuat fungsi dan kedudukan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan daerah di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila; b. penyusunan perencanaan, program, anggaran, kelembagaan, dan sumber daya penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di daerah yang berpedoman pada nilai Pancasila; c. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang riset dan inovasi, kerjasama pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kemitraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di daerah; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang riset dan inovasi kerja sama pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kemitraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di daerah; e. pemantauan dan evaluasi penelitian, pengembangan, penyelenggaraan pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi di daerah; f. pelaksanaan pembangunan, pengembangan, pengelolaan dan pemanfaatan sistem informasi ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah; g. koordinasi pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berbasis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan lembaga/pusat/organisasi penelitian lainnya di daerah; h. koordinasi sistem ilmu pengetahuan dan teknologi daerah i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya