No Instansi Tugas Pokok Fungsi Website
11 Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Dan Kawasan Permukiman Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Kabupaten Buleleng, mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Pekerjaan Umum dan Tata Ruang. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang Pekerjaan Umum dan Tata Ruang; b. pelaksanaan kebijakan di bidang Pekerjaan Umum dan Tata Ruang; c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Pekerjaan Umum dan Tata Ruang; d. pelaksanaan administrasi di bidang Pekerjaan Umum dan Tata Ruang; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.